Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, seharusnya tak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar yang disebut terkait kasus BTS. Apalagi, uang itu tak jelas asal-usulnya.
"Tapi begini ya sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi mengatakan Maqdir seharusnya tak hanya melempar isu pengembalian uang terkait kasus BTS itu. Dia mengatakan Kejagung bakal mendalami soal uang Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan oleh seorang berinisial S lewat terdakwa Irwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami pun sebenarnya berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang siapa si S ini, bukan hanya sekedar melempar isu ke masyarakat tapi kami sebagai aparat hukum tentu saja wajib untuk mendalami supaya semua terang dan tidak menjadi fitnah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail, yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).
Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," ucapnya.