Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 orang terkait kasus korupsi BTS. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu yang diperiksa hari ini yakni pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
"Kita melakukan 6 orang, memeriksa 6 orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ketut mengatakan pihaknya juga telah menggeledah tiga kantor untuk membuat terang kasus tersebut. Dia menyebutkan salah satu kantor yang digeledah milik pengusaha bernama Adamsyah Wahab alias Don Adam di Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa kali dari tempat penggeledahan. Antara lain, yaitu di PT MBS atau PT VP di kompleks Pergudangan Arkadia Jl. Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang Banten. Satu tempat sudah kita geledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana. Yang kedua, PT RMKN, Jl. Praja Dalam, D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan yang ketiga yang kita geledah, PT LAM Telesindo Tower, Jl. Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan. Ini sudah kita lakukan penggeledahan di beberapa hari yang lalu," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya juga berencana memanggil kembali Don Adam terkait kasus tersebut. Namun, dia belum menyebutkan jadwal pemanggilan tersebut.
"Akan kita jadwalkan, nanti kita rilis," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggeledah kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan buntut pengembalian uang Rp 27 miliar.
"Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Ketut mengatakan pihaknya baru mengetahui uang terkait kasus korupsi BTS senilai Rp 27 miliar itu diserahkan di kantor Maqdir. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang sosok pemberi uang tersebut.
"Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," ujarnya.
Simak Video 'Kejagung Bicara Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M Terkait Korupsi BTS':