Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat menyerahkan uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS. Ini merupakan pertama kalinya Maqdir dimintai keterangan.
"Pak Maqdir baru hari ini dia diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ketut mengatakan Maqdir tak menyinggung nama Menpora Dito Ariotedjo saat ditanya soal sumber uang Rp 27 miliar itu. Dia menegaskan Kejagung sudah menanyakan dari mana uang itu kepada Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada yang menyinggung (nama Menpora), kita udah tanyakan apakah dari mana sumbernya kita sudah tanyakan," ujarnya.
Dia mengatakan Maqdir hanya menyebut uang itu diserahkan oleh sosok berinisial S di kantor Maqdir. Dia mengatakan uang itu diterima rekan kerja Maqdir, Andika.
"Ya itu yang tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Andika rekan kerjanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail, yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).
Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kejagung Bicara Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M Terkait Korupsi BTS':