Kejagung Sebut Maqdir Tak Singgung Nama Menpora soal Rp 27 M di Kasus BTS

Kejagung Sebut Maqdir Tak Singgung Nama Menpora soal Rp 27 M di Kasus BTS

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 15:58 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat menyerahkan uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS. Ini merupakan pertama kalinya Maqdir dimintai keterangan.

"Pak Maqdir baru hari ini dia diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Ketut mengatakan Maqdir tak menyinggung nama Menpora Dito Ariotedjo saat ditanya soal sumber uang Rp 27 miliar itu. Dia menegaskan Kejagung sudah menanyakan dari mana uang itu kepada Maqdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada yang menyinggung (nama Menpora), kita udah tanyakan apakah dari mana sumbernya kita sudah tanyakan," ujarnya.

Dia mengatakan Maqdir hanya menyebut uang itu diserahkan oleh sosok berinisial S di kantor Maqdir. Dia mengatakan uang itu diterima rekan kerja Maqdir, Andika.

ADVERTISEMENT

"Ya itu yang tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Andika rekan kerjanya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail, yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).

Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kejagung Bicara Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M Terkait Korupsi BTS':

[Gambas:Video 20detik]



Informasi soal Duit Rp 27 M

Urusan uang Rp 27 miliar ini awalnya mencuat setelah beredar informasi bahwa uang itu diduga diterima Menpora Dito pada akhir 2022. Hal itu beredar dari sejumlah informasi pada berkas berita acara pemeriksaan salah satu tersangka korupsi BTS 4G.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kemudian angkat bicara terkait beredar informasi soal Menpora Dito diduga menerima Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini. Kuntadi menyebut apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi, dalam konferensi pers usai pemeriksaan Menpora Dito di Kejagung, Senin (3/7).

Dito juga telah membantah menerima uang Rp 27 miliar seperti kabar yang beredar. Dia juga bersyukur bisa menyampaikan klarifikasi kepada Kejagung.

"Saya dari awal pengen sekali secepat-cepatnya klarifikasi agar ini tidak berlarut-larut dan alhamdulillah hari ini forumnya dilaksanakan," ujar Dito di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

Selain itu, Dito juga mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut oleh Maqdir. Dia menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek BTS itu kepada Kejagung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads