Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi Usai Temukan Unsur Pidana

Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi Usai Temukan Unsur Pidana

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 14:23 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri mengusut dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Diketahui Bareskrim bakal memanggil Panji kembali untuk diperiksa.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan pemanggilan terhadap Panji dilakukan setelah pihaknya menemukan unsur pidana dalam perkara itu.

"Dalam penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ujar Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Ramadhan belum menjelaskan detail soal waktu pemanggilan Panji. Dia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan setelah pihaknya selesai meminta keterangan kepada berbagai saksi ahli, termasuk menguji barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Kini, lanjut Ramadhan, total penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Dia mengatakan, hari ini penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Dan hari ini, sesuai rencana, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli ITE, agama," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Setelah semuanya rampung, Ramadhan mengatakan penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus itu. Adapun kasus tersebut kini tengah berproses di tahap penyidikan.

"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah Saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak," bebernya.

Sebagai informasi, sebelumnya Panji juga telah dimintai keterangan pada Senin (3/7) lalu. Dia diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini

Selain itu, kini Bareskrim mulai menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyidik Direktorat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads