Tanda Tanya Sosok X Y Z Terima Rp 119 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Tanda Tanya Sosok X Y Z Terima Rp 119 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 13:24 WIB
Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T-TPPU di Korupsi BTS Kominfo (Wilda-detikcom)
Sidang Irwan Hermawan di korupsi BTS Kominfo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan terlibat kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Irwan juga memunculkan sosok X, Y, dan Z, yang diduga menerima uang korupsi.

Hal itu disampaikan Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mulanya Maqdir mengatakan kliennya tidak menerima uang Rp 119 miliar seorang diri.

"Uang sejumlah Rp 119.000.000.000 (Rp 119 miliar) tidak benar sejumlah itu dikuasai oleh Terdakwa Irwan Hermawan," kata Maqdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir mengatakan uang Rp 119 miliar itu juga dinikmati beberapa pihak, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 sehingga totalnya berjumlah Rp 10 miliar. Dia juga menyebut Irwan memberikan Rp 4 miliar lainnya kepada Plate.

Dia juga menyebut ada Elvano Hatorangan, yang menerima Rp 2,4 miliar, Direktur Utama Bakti dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar SGD 200 ribu, Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta. Uang itu, kata Maqdir, juga diberikan untuk biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan rincian pemberian sebagaimana diuraikan di atas, maka senyatanya penuntut umum telah tidak cermat dalam mendalilkan Terdakwa Irwan Hermawan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 119 miliar karena faktanya penuntut umum tidak memperhitungkan atau mengurangi nilai yang diterima oleh pihak-pihak lain dari Terdakwa Irwan Hermawan, sehingga hal tersebut telah jelas dan nyata membuktikan adanya kekeliruan penuntut umum dalam memperhitungkan nilai yang diterima Terdakwa Irwan Hermawan," kata Maqdir.

Maqdir mengatakan duit Rp 119 miliar itu juga diberikan kepada sosok X, Y, dan Z yang tertuang dalam BAP Irwan tertanggal 15 Mei. Maqdir menyebut uang itu diberikan untuk menyelesaikan masalah hukum terkait proyek pembangunan BTS pada Bakti Kominfo.

"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP Terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada Bakti Kominfo," katanya.

Namun Maqdir tak menjelaskan detail siapa sosok X, Y dan Z yang diungkitnya dalam eksepsi Irwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Penampakan Tumpukan Uang Korupsi BTS yang Dikembalikan Maqdir ke Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



Irwan Didakwa Rugikan Rp 8 T

Irwan Hermawan sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Jaksa mengatakan perbuatan Irwan itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar

2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar

3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453 juta

4. Johnny G Plate Rp 17,8 miliar

5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta

7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)

8. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads