KPK Sita Mobil Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan!

KPK Sita Mobil Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan!

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 13:06 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK.
Hasbi Hasan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Aset-aset dari Hasbi Hasan kini mulai disita KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dua mobil mewah milik Hasbi yang disita KPK. Mobil itu merek Ferrari dan McLaren.

"Benar, di antaranya satu unit mobil merek Ferrari type California warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal-usul mobil mewah milik Hasbi Hasan pernah diungkap KPK dan muncul di persidangan. Hasbi diduga pernah menerima mobil mewah dari mantan komisaris anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

"Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu Saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada Saudara HH, itu nanti sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

ADVERTISEMENT

KPK Siap Miskinkan Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan untuk mengembalikan memulihkan keuangan negara.

Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Simak Video 'Liuk Sang Sekretaris MA, Disebut Terima Suap Rp 3 M dan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads