Eksepsi Anak Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Ditolak!

Raja Malo Sinaga - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 12:50 WIB
Aditya Hasibuan saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Jakarta -

Majelis hakim PN Medan menolak eksepsi anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hakim memerintahkan perkara penganiayaan tersebut dilanjutkan.

Ketua majelis hakim Nelson Panjaitan mengatakan eksepsi tidak dapat diterima, sehingga gugatan Aditya Hasibuan atas penolakan dakwaan jaksa dibatalkan.

"Mengadili. Satu, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak dapat diterima," kata Nelson Panjaitan di PN Medan, dilansir detikSumut, Kamis, (13/7/2023).

Hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan. Selain itu, seluruh biaya perkara ditangguhkan hingga masa putusan.

"Dua, menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut dilanjutkan," terangnya.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa meminta kepada majelis hakim menolak eksepsi Aditya. Permohonan itu disampaikan jaksa Randi H Tambunan setelah membacakan jawaban atas pengajuan eksepsi yang disebutkan pada persidangan sebelumnya.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork