Maqdir Akan Serahkan Uang Rp 27 M Kasus BTS ke Kejagung Hari Ini

Maqdir Akan Serahkan Uang Rp 27 M Kasus BTS ke Kejagung Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 07:47 WIB
Jakarta -

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kantornya terkait kasus korupsi BTS. Maqdir menyebut akan mendatangi Kejagung pada Kamis pagi.

"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Kejagung juga menerima informasi terkait kehadiran Maqdir sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir pada Senin, (10/7). Namun Maqdir mengirimkan surat permohonan penundaan kepada jaksa.

Bakal Bawa Cash

Sebelumnya, Maqdir juga berjanji memenuhi panggilan itu pada Kamis nanti. Maqdir mengaku bakal membawa uang Rp 27 miliar itu secara cash karena Kejagung tak mau menerima transfer.

ADVERTISEMENT

"Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung?) Insyaallah," ucap Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7/2023).

"Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun," sambungnya.


Klaim Ada yang Mengembalikan Rp 27 M

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.

(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads