Pria berinisial B (31), yang merupakan mantan karyawan, tega membakar shelter kucing Rumah Singgah Clow di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan B sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis atas insiden pembakaran itu. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 188 KUHP juncto 460 KUHP, sudah (ditahan)," jelasnya.
Bunyi Pasal 188 KUHP:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah)."
Bunyi Pasal 406 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Motif Bakar Shelter
"(Pelaku) bekas karyawannya, dongkol itu karena dipecat," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom, Rabu (12/7/2023).
Pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Parung. Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Lihat juga Video 'Detik-detik OTK Bakar Rumah Warga di Luwu Utara':