Panja RUU ITE Kembali Rapat Tertutup, Bahas Sistem-Transaksi Elektronik

Panja RUU ITE Kembali Rapat Tertutup, Bahas Sistem-Transaksi Elektronik

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 17:37 WIB
Wasekjen Golkar Dave Laksono
Foto: Tsarina Maharani/detikcom
Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR kembali membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rapat itu digelar secara tertutup.

"Iya tertutup," ujar Dave kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Dave mengatakan pihaknya membahas sejumlah pasal pada rapat panja hari ini. Dave mengatakan pihaknya sudah memutuskan sejumlah pasal yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sejumlah pasal yang sudah kita putuskan yang berkaitan dengan transaksi elektronik," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menjelaskan pihaknya membahas Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU ITE pada rapat hari ini. Ketiga pasal itu diketahui mengatur soal penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik.

ADVERTISEMENT

"Tadi membahas Pasal 15, Pasal 16 dan tambahan Pasal 18. Secara umum poin-poin penting sudah dibahas semua. Masih ada beberapa tambahan pembahasan dan perumusan akan dilanjutkan," beber Sukamta.

Sukamta mengatakan partainya menginginkan dunia digital di Indonesia makin kondusif bagi semua pihak. Sukamta berharap pelanggaran terhadap UU ITE tak lagi terjadi di kemudian hari.

"Pada dasarnya F-PKS menginginkan agar ekosistem digital di negeri kita ini kondusif bagi pengguna maupun pengembang. Kita dorong terus agar dunia digital kita sehat dalam konten, aman, dan dapat diandalkan dalam operasionalnya," tuturnya.

"Pelanggaran-pelanggaran terhadap UU ITE semoga tidak terjadi lagi karena persoalan kriminal di dunia digital akan semakin variatif dan besar. Itu perlu antisipasi tersendiri dan serius dari semua pihak yang berkepentingan," lanjut dia.

Simak juga 'Kala Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus di RKUHP':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads