Ombudsman RI Perwakilan Banten menerima 36 aduan soal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA negeri. Salah satu temuan itu adalah adanya dugaan jual beli kursi di tingkat SMA sebesar Rp 5-8 juta.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta bukti soal temuan. Muktabar menjelaskan proses PPDB terjadi di seluruh daerah Banten, termasuk SD-SMP yang pengelolaannya ada di kabupaten kota.
"Di mana? Siapa? Kan harus harus jelas, pada sekolah mana. Apakah SMA, SMK, atau SKH. Itu general, kalau itu kan perlu fokus, kan SMP juga PPDB, jadi kita menerima laporan yang disampaikan oleh publik, tentu dengan bukti yang konkret," kata Muktabar ke wartawan di Serang, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Banten sendiri telah mencoret soal informasi adanya pejabat atau kalangan mampu yang mendaftar pakai SKTM. Ini juga jadi salah satu yang ditemukan dari laporan Ombudsman.
"Sudah kita coret kan, karena slotnya afirmasi tadi kriterianya," paparnya.
Sebelumnya, temuan jalur afirmasi adalah soal kartu KIP yang kedaluwarsa dan pengusaha besar menggunakan SKTM. Adapun dugaan jual beli kursi di SMA yang tarifnya Rp 5-8 juta.
"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta diminta kepada orang tua untuk memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi.
Simak juga 'Saat Cak Imin soal Kontroversi PPDB Sistem Zonasi: Penyakit Memprihatinkan':
(bri/idn)