KPK Geledah Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

KPK Geledah Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 14:57 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK.
Andhi Pramono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK terus melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Rumah keluarga Andhi di Batam digeledah tim penyidik hari ini.

"Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka Andhi Pramono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Ali belum memerinci barang yang telah disita dari penggeledahan di kediaman keluarga Andhi Pramono. Kegiatan itu masih berlangsung saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan hari ini juga merupakan lokasi kedua yang telah digeledah di Batam terkait kasus korupsi Andhi Pramono. Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani (BBM) pada Selasa (11/7).

"Kami duga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya, yaitu dugaan gratifikasi dan juga TPPU," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Bukti Elektronik Ditemukan

Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Sejumlah bukti korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini disita.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali.

KPK belum memerinci berapa banyak bukti yang ditemukan di lokasi. Bukti-bukti yang telah ditemukan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar.

Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor.

Simak juga 'Saat KPK Geledah PT BBM di Batam Terkait Gratifikasi Andhi Pramono':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads