Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada enam aduan dari masyarakat soal dugaan kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor. Aduan masuk melalui nomor aduan 'Lapor Bapak Kapolres'.
"Sudah ada (laporan), mengadukan, kemudian menyampaikan dan kita arahkan reserse untuk menyelidiki dan mendalami dan hasilnya disampaikan oleh reserse," kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota Kompol Eko Prasetyo, Rabu (12/6/2023).
Dia menjamin laporan itu akan ditindaklanjuti. Bismo juga berjanji mengambil tindakan tegas jika ada unsur pidana yang ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, kalau ada unsur pidana, kita dalami. Jadi ada unsur pidana, kita gas pol, tangani," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pidana terkait polemik PPDB di Kota Bogor. Pihaknya juga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti adanya dugaan suap, ada dugaan pungli, pemalsuan, dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi, kemudian tentunya ada alat bukti. Kalau ada unsur, tentunya kita gas," kata Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat dan instansi terkait untuk mendalami aduan tersebut. Rizka menyebut aduan masyarakat yang masuk terkait PPDB online masih seputar kecurangan pengaturan jarak pada sistem zonasi.
"Selama ini, melalui layanan ke nomor 'Lapor Bapak Kapolres', sudah ada enam aduan yang kami data, berkaitan dengan adanya laporan mengenai PPDB. Kemudian terkait laporan tersebut kami sudah dari Polresta sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu, kemudian kita mencocokkan dengan data di dinas terkait," kata Rizka.
"Untuk sementara ini, laporan yang masuk ke kami adalah berkaitan dengan masalah sistem zonasi. Kita masih dalami, karena sampai saat ini masih dalam masalah jarak, yang bermasalah," sambungnya.
Simak juga 'Cak Imin soal Kontroversi PPDB Sistem Zonasi: Penyakit Memprihatinkan':