Hukum publik adalah semua ketetapan yang mengatur hubungan tiap orang dengan pemerintah. Sementara hukum sendiri adalah ketentuan yang mengatur budi pekerti, karakter, kelakuan, dan pembawaan tiap individu di dalam masyarakat
Dalam laman repository Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, hukum publik berisi hak dan kewajiban setiap pihak. Hukum ini sengaja dibuat dengan memperhatikan kepentingan publik, sehingga semua pihak harus melaksanakan hukum dan kewajiban sesuai aturan.
Pelaksanaan aturan dalam hukum publik harus adil dan tidak pandang buku, sehingga semua aspek bisa dilaksanakan dengan baik. Berikut penjelasan lebih lengkap terkait hukum publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hukum Publik
Dikutip dari laman Universitas Sains dan Teknologi Komputer (STEKOM) Semarang, fokus utama hukum publik adalah menjaga kepentingan umum dan penegakan regulasi pemerintah. Regulasi tersebut seputar menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Berbeda dengan yang lainnya, Sosiolog dan Ahli Hukum Jerman Max Weber melihat hukum publik sebagai alat kekuasaan negara yang digunakan untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat. Dapat dikatakan hukum publik sengaja dibuat oleh pemerintah agar lebih mudah mengendalikan warga negaranya.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dikatakan hukum publik adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau masyarakat dengan pemerintah atau lembaga publik lainnya. Tujuan dari hukum publik adalah untuk menjaga keadilan dan keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan individu.
Ciri-ciri Hukum Publik
Hukum publik dapat disebut juga sebagai hukum negara karena fungsinya yang mengatur hubungan antara masyarakat dan negara. Hukum publik berisikan sederet aturan yang digunakan untuk mengatur hubungan warga negara dan negaranya terkait kepentingan bersama. Berikut adalah ciri-ciri dari hukum publik, yaitu:
- Bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
- Secara hierarki diatur oleh penguasa.
- Berhubungan dengan negara atau masyarakat dengan individu.
- Mengandung banyak unsur politik di dalamnya.
Jenis-jenis Hukum Publik
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karya C.S.T Kansil, disebutkan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya serta alat-alat perlengkapan lainnya. Terdapat beberapa jenis hukum yang termasuk dalam golongan hukum publik, yaitu:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara mengatur hubungan antara berbagai lembaga di suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu ada juga norma-norma dan asas-asas hukum dalam berpraktik bernegara yang termasuk dalam cabang hukum ini.
2. Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan segala tata cara dan hubungan antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan yang lain yang disebut hukum tata negara. Hukum ini menjadi dasar jika terjadi masalah di bidang tata usaha negara antara badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara yang setara.
3. Hukum Internasional
Awalnya, hukum internasional hanya berlaku bagi individu atau hubungan antar negara. Namun, seiring perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, hukum internasional meluas hingga mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional.
4. Hukum Pidana
Hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan bagian yang berdiri sendiri dari hukum publik. Hukum pidana digunakan untuk memperingati mereka yang telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan.
Contoh Kasus Hukum Publik di Indonesia
Kasus terkait hukum publik sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Berikut contoh kasus hukum publik yang pernah terjadi di Indonesia:
1. Zaskia Gotik melanggar lalu lintas
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik pernah memiliki masalah dengan pihak berwajib akibat kedapatan melanggar lalu lintas. Pada Juli 2017 lalu, Zaskia menggunakan bahu jalan yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Atas kejadian itu, Zaskia melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41 ayat 2.
2. Ujaran Kebencian Jerinx Terhadap IDI
Musisi I Gede Ary Astina atau Jerinx diberikan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 10 juta karena karus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tuntutan ini dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umur dari Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2021.
Itu tadi adalah pembahasan mengenai hukum publik, lengkap dengan pengertian, ciri, jenis, dan contoh kasusnya di Indonesia. Hukum publik memang dibuat untuk menjaga kepentingan bersama dalam suatu negara.
Simak juga Video: Ahli Hukum Nilai Surat Perintah Penyelidikan Harus Mencantumkan Subjek