Anggota DPR Puji Polisi Solo-Bali Terapkan UU TPKS di Kasus Kekerasan Seksual

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 01:35 WIB
Foto: Didik Mukrianto (dok. ist)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti kasus kekerasan seksual yang tak kunjung surut. Dia mengingatkan pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sehingga beleid ini dapat diimplementasikan dengan efektif.

"Kita tidak bisa menutup mata kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini semakin marak, dan ini harus menjadi keprihatinan bersama," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).

Didik pun menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di mana seorang suami menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang dengan dalih kebutuhan ekonomi. Kasus ini ditangani oleh Polresta Solo karena penangkapan terjadi di daerah tersebut.

"Kasus ini menjadi bagian dari fenomena gunung es tindakan kekerasan seksual yang telah menjadi momok di Tanah Air. Sangat miris sekali dan kita ketahui bersama kasus seperti ini sebenarnya banyak ditemukan terjadi di Indonesia," ucapnya.

Didik lantas mengapresiasi Polresta Solo yang menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 12-15 tahun penjara.

"Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual juga menjadi salah satu obyek yang diatur UU TPKS. Bahkan lebih jauh untuk kasus-kasus tertentu bisa masuk dalam Tindak Pidana Human Traficking dan juga Predicate Crime TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Didik.

Selain di Solo, Didik juga mengapresiasi penegak hukum juga menerapkan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual di Jembarana, Bali. Dua pria paruh baya diadili karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis ABG berkebutuhan khusus.

Tindakan polisi dalam penanganan 2 kasus itu menurutnya langkah maju pihak penegak hukum. Sebab, kata Didik, di lapangan masih banyak ditemukan penolakan dari penyidik kepolisian untuk menggunakan UU TPKS dengan alasan belum ada aturan teknis atau pelaksananya.

"Penanganan kasus oleh Polresta Solo dan Polres Jembarana ini adalah langkah maju dari pihak kepolisian yang harus diikuti penyidik-penyidik lainnya dalam kasus kekerasan seksual. Meski berada di daerah, Polresta Solo dan Polres Jembrana telah melakukan terobosan dan patut dicontoh. Khususnya oleh penyidik-penyidik kepolisian yang ada di kota-kota besar," ujar Didik.

Menurutnya, langkah kedua polres tersebut menjadi angin segar di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Dia menilai penyidik seharusnya tak perlu ragu menerapkan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual.

"Mestinya Polisi tidak perlu ragu untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus-kasus kekerasan seksual walaupun belum ada aturan teknis atau pelaksananya, karena pengaturan dalam UU TPKS terang dan operasional" sebutnya.

"Jika selama ini masih banyak ditemukan keengganan penyidik kepolisian menerapkan UU TPKS dengan alasan belum ada juklak dan juknis, maka saatnya polisi bertindak lebih progresif. Jangan menunggu semakin banyaknya korban berjatuhan," lanjut Didik.

Politikus Demokrat ini mengingatkan UU TPKS dilahirkan untuk meningkatkan awareness masyarakat kepada korban kekerasan seksual dengan harapan bisa mengakhiri budaya kekerasan seksual yang muncul mulai dari lingkup rumah tangga. Selain itu, menurut Didik, juga demi mewujudkan kesetaraan gender serta zero tolerance terhadap kekerasan seksual.

"Jadi penanganan kasus kekerasan belum sepenuhnya bergantung pada regulasi ini. Bukan hanya karena belum ada aturan turunannya, tapi juga lantaran kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat dan aparat penegak hukum seringkali salah persepsi terkait kehadiran UU TPKS," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(eva/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork