Bank Himbara telah menggantikan uang yang dibobol eks karyawan Nurhasan Kurniawan dari seorang nasabah prioritas Ahmad Suharya. Adapun penggantian uang itu senilai Rp 8,5 miliar.
Hal itu diungkap saksi Rias Arini selaku Brand Risk and Complaints BRI Kantor Cabang BSD dalam persidangan terdakwa Nurhasan Kurniawan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (11/7/2023). Adapun saksi lain adalah Yully Hemliyati dan Wildan Syafiq sebagai mantan customer service Cabang Tangerang Merdeka dan Nunung Sri Nurwanti sebagai supervisor.
"Penggantian (Rp 8,5 miliar) dari BRI," kata Rias Arini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Subardi sempat bertanya ke saksi Rias, kenapa harus BRI yang melakukan penggantian. Sedangkan yang menggunakan dan membobol uang milik nasabah adalah terdakwa sendiri.
"Yang menggelapkan kan Nurhasan, kenapa BRI mengganti dana nasabah yang digelapkan?" tanya JPU Subardi.
"Karena terkait reputasi," jawab Rias.
Saksi Rias mengatakan kasus ini oleh kantor cabang diketahui saat rekening nasabah Ahmad Suharya yang berkurang lebih dari Rp 1 miliar di rekening bisnisnya. Pegawai marketing lalu mendatangi nasabah tersebut dan menanyakan soal alasan penarikan dana.
"Marketing mendatangi dengan tujuan agar dapat menaikkan dananya lagi di BRI. Saat mendatangi, Ahmad Suharya tidak pernah melakukan pemindahan dana melalui IBS (internet banking system) itu dan tidak transaksi," ujarnya.
Ahmad juga bahkan sempat memperlihatkan buku tabungan dengan saldo yang masih utuh. Sedangkan di sistem BRI terjadi pemindahan dana di atas Rp 1 miliar.
Rupanya, diketahui juga dari situ bahwa terdakwa Nurhasan telah melakukan pemalsuan buku tabungan.
"Bahwa saudara Nurhasan Kurniawan melaporkan mutasi rekening saldo Ahmad Suharya yang terindikasi dipalsukan. Jadi seolah-olah dana nasabah ada di rekening BRI. Jadi buku tabungan itu memang saldonya sesuai dengan yang awal," kata Rias.
"Isinya tidak sesuai kalau dicocokkan dengan sistem di BRI. Jadi, internet banking tersebut dikuasai Nurhasan yang digunakan alat pemindahan dana nasabah," lanjutnya.
Eks karyawan Bank Himbara, Nurhasan Kurniawan didakwa melakukan pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp 8,5 miliar. Pertama ia mentransfer sebanyak Rp 6,6 miliar sebanyak tujuh kali melalui Cabang Tangerang Merdeka. Kemudian sebanyak empat kali senilai Rp 1,8 miliar.
Lihat juga Video 'Main Mobile Legends, Wanita Ini Bobol Bank hingga Rp 1,85 M':