Ngamar Tanpa surat, 10 Pasangan Diamankan Polisi
Senin, 25 Sep 2006 03:39 WIB
Jakarta - Polsek Tanah Abang menggelar razia pada penginapan-penginapan di daerah Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta. Hasilnya, 10 pasangan tanpa surat nikah diamankan polisi."Ini masuk operasi penyakit masyarakat (pekat) dan akan digelar rutin," kata petugas Polsek Tanah Abang Aiptu Slamet ketika dihubungi detikcom, Senin (25/9/2006).Operasi ini melibatkan 60 personel gabungan Satpol PP dan polisi. Mereka mendatangi satu per satu kamar-kamar yang ada. Setelah itu, polisi meminta pengunjung untuk memperlihatkan KTP atau surat nikah, bagi yang berpasangan.Operasi yang berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga 01.30 WIB ini berhasil mengamankan 10 pasangan yang tidak memiliki surat nikah. Rencananya mereka akan dibawa ke panti sosial di Kedoya, Jakarta Barat.
(nvt/nvt)











































