Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu buka suara soal turis Australia yang mengaku diperas petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia menyebut tudingan bule Aussie bernama Monique Sutherland tersebut tidak benar.
"Informasi awal bahwa seluruh jajaran (Imigrasi) yang memeriksa saat itu, tidak ada melakukan sanksi. Tidak mengenakan biaya apa-apa," kata Anggiat di Denpasar, dilansir detikBali, Selasa (11/7/2023).
Anggiat mengaku telah meminta keterangan dari tiga petugas Imigrasi yang memeriksa bule Aussie tersebut saat mereka tiba di Bali. Menurutnya, ketiga petugas bandara tersebut menjamin tidak ada pemerasan. Ketiganya juga telah melakukan tanda tangan di atas meterai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau petugas Imigrasi menyatakan nggak ada (pemerasan). Tidak ada. Bahkan, kami bisa melihat CCTV-nya. Tidak ada," jelasnya.
Meski begitu, Anggiat menegaskan masih mendalami pengakuan Sutherland yang menyebut diperas oleh petugas bandara sebesar AUD 1.500 atau Rp 15,2 juta lantaran paspornya rusak. Informasinya, Sutherland diperiksa saat tiba di Bali bersama ibunya bulan lalu, Senin (5/6/2023).
"Kami sudah melakukan pendalaman. Belum selesai," terang Anggiat.
Anggiat menuturkan Sutherland sempat didampingi pihak maskapai saat diperiksa oleh petugas Imigrasi. Setelah itu, paspor dicap dan Sutherland diperbolehkan masuk ke Bali.
"Pada saat dia pemeriksaan, ada dari airlines yang mendampingi. Kemudian paspor di-stamp, boleh masuk ke Bali, diserahkan ke airlines. Airlines yang berurusan dengan dia selanjutnya sampai ke Bea Cukai," papar Anggiat.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Aksi Bule Cegat dan Rusak Mobil Dinas Polisi di Bali':