Informasi soal adanya agenda pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN bikin geger. Pertemuan itu akan digelar di Jakarta pada Juli ini. Pihak kepolisian bergerak mengecek kebenarannya.
Informasi tersebut sebelumnya terungkap di salah satu akun media sosial yang kini postingannya sudah dihapus. Disebutkan acara tersebut akan digelar pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta. Namun belum diketahui lokasi pasti penyelenggaraan.
Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan menyebut hingga kini pihaknya belum menerima permohonan penyelenggaraan acara tersebut di Jakarta. Pihak kepolisian masih mencari kebenaran informasi yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan nggak ada pemberitahuan juga. Polda sedang mencari tahu juga, bener atau nggak, di Jakarta bener atau nggak," kata Hirbak saat dihubungi wartawan, Selasa (11/7/2023).
Hirbak menuturkan pihaknya masih mencari tahu soal informasi tersebut. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi perkumpulan LGBT se-ASEAN itu segera melapor ke pihak kepolisian.
"Iya sedang kita cari tahu benar atau nggak. Kita cek di hotel juga nggak ada, semua acara di hotel juga nggak ada di tempat lain nggak ada," ujarnya.
MUI Tolak Acara
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara terkait informasi tersebut. Anwar meminta pemerintah tidak memberikan izin penyelenggaraan acara.
"Mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Anwar.
Anwar menambahkan, jika mengizinkan pertemuan tersebut, pemerintah melanggar aturan yang ada. Dia juga menilai pelaksanaan acara tersebut bertentangan dengan nilai agama.
"Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.
"Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut, pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama, apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, tidak ada satu pun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," pungkasnya.
Simak Video 'Aktivis LGBT se-ASEAN Mau Kumpul di Jakarta, MUI Tegas Mengecam':