Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Puan awalnya menyapa sejumlah organisasi perangkat desa yang hadir secara langsung di ruang rapat paripurna. Sejumlah organisasi yang hadir adalah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Aliansi Srikandi Jawa Barat, Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Kades Indonesia Bersatu, Aliansi Bersatu Jawa Timur, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPD Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing perwakilan fraksi lalu menyampaikan pandangan terkait RUU Desa ke kepada pimpinan DPR. Pandangan itu disampaikan secara tertulis.
Setelah itu, Puan selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing. Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi rancangan undang-undang usul DPR?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta.Organisasi-organisasi perangkat desa yang berada di balkon ruang rapat sontak berteriak senang.
Atur Masa Jabatan Kades-Dana Desa Rp 2 M
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Desa dibawa ke paripurna usai diketok dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.
Baleg DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Usul itu mulanya disepakati dalam rapat panja Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023). Mayoritas fraksi menyetujui keputusan naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.
Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Simak juga 'Saat Ribuan Kades Kumpul di GBK, Minta 10% APBN Dana Desa':