Uang Bau Naik Rp 50 Ribu, Bantargebang Dibuka Lagi

Uang Bau Naik Rp 50 Ribu, Bantargebang Dibuka Lagi

- detikNews
Minggu, 24 Sep 2006 14:54 WIB
Jakarta - Tempat pembuangan sampah Bantargebang, Bekasi sempat diblokir warga pada hari Jumat lalu. Namun pemblokiran hanya berlangsung satu hari, karena sebagian tuntutan terpenuhi. Tuntutan yang dipenuhi antara lain soal permintaan kenaikan ganti rugi uang bau dar Rp 50 ribu/KK menjadi Rp 100 ribu/KK. "TPA dibuka kembali setelah terjadi kesepakatan yaitu pengelola bersedia melakukan peningkatan pengelolaan TPA," kata Korda Walhi Jakarta, Bagong Suyoto saat dihubungi detikcom (24/09/2009).Selain menaikkan ganti rugi uang bau, warga juga menuntut pembebasan lahan 2,3 ha yang terkepung TPA untuk menjadi lahan TPA, serta segera melakukan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah untuk Pengelolaan Sampah."Yang menemui warga kemarin ada Wakadin Kebersihan DKI, Sekda kota Bekasi, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman kota Bekasi, dan anggota DPRD," kata Bagong.Bagong juga menilai bahwa masyarakat di TPA Bantargebang saat ini sudah frustrasi melihat kondisi dan pengelolaan sampah, terlebih lagi karena banyaknyapihak-pihak yang cuma ingin mengambil keuntungan dari kondisi disana yang berujung kepada aksi premanisme dan korupsi."Saat ini banyak kelompok-kelompok yang saling bertentangan di sana. Hal ini menyebabkan konflik dan keributan sehingga menyebabkan kerusakan mentalseperti frustrasi," jelas dia.Menurut Bagong masyarakat di TPA Bantargebang pada dasarnya hanya menginginkan agar TPA itu dikelola dengan baik dan benar, dengan melibatkan tenaga ahlidan profesional. Selain itu masyarakat juga berharap agar pemerintah bisa membantu memulihkan citra Bantargebang. (jon/jon)


Berita Terkait