Polisi Bakal Periksa Ahli Agama dan ITE Usut Laporan terhadap Panji Gumilang

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 14:19 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polri masih mengusut kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim bakal memeriksa ahli agama dan ITE terkait kasus itu.

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan tak menjelaskan identitas ahli yang dimaksudnya. Dia hanya menyebutkan keahlian dari para ahli yang akan diperiksa besok.

"Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE)," jelasnya.

Ramadhan menyatakan Bareskrim masih mendalami barang bukti terkait kasus dugaan penodaan agama itu. Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang.

Bukti-bukti tersebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diuji.

"Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh Saudara PG," ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan penyidik bakal melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan bukti dan saksi dianggap cukup. Saat ini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork