Temui Pendemo, Legislator Demokrat Bilang RUU Kesehatan Terindikasi 'Pesanan'

Temui Pendemo, Legislator Demokrat Bilang RUU Kesehatan Terindikasi 'Pesanan'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 13:34 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Santoso saat menemui demonstran tolak RUU Kesehatan.
Santoso baju biru (Foto: Fadilah/detikcom_
Jakarta -

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menemui massa dari sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang menggelar demonstrasi menolak RUU Kesehatan. Dia menyinggung RUU Kesehatan terindikasi pesanan.

"Undang-undang ini terindikasi pesanan dari para pihak yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia, kenapa? Karena Indonesia memiliki potensi penduduk keempat terbesar di dunia," kata Santoso usai menemui pendemo di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).

Santoso mengatakan RUU Kesehatan membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan multinasional di bidang kesehatan Indonesia. Dia menyebut Demokrat menolak RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang ini memberikan peluang yang cukup besar terhadap masuknya usaha-usaha di bidang kesehatan dari luar negeri. Ini yang menjadi dasar kita agar undang-undang kini tetap kita tolak," ucapnya.

Dia juga menyebut tak mungkin lagi RUU Kesehatan ditolak. Menurutnya, jumlah fraksi yang menolak kalah dibanding jumlah fraksi yang mendukung RUU Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Ya sudah tidak bisa lagi, kalau bicara tujuh lawan dua? ya tidak bisa. Kecuali lima lawan empat masih bisa bagaimana kita menarik satu. Kalau tujuh lawan dua bagaimana?," jelas Santoso.

"Mudah-mudahan orang-orang yang ada dalam itu memiliki kesadaran yang tinggi," imbuhnya.

Dia mengatakan Demokrat menolak RUU Kesehatan karena hilangnya spending mandatory yang disebutnya diperjuangkan saat masa pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya intinya bahwa kami fraksi Partai Demokrat melalui pimpinan di DPP untuk menolak ini, yang paling utama adalah karena spending mandatory yang dulu diperjuangkan Partai Demokrat melalui Undang-Undang Kesehatan di masa era Pak SBY, itu dihapus," ucapnya.

(haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads