Jaksa pernah menegur Mario Dandy Satriyo (20) gara-gara memakai batik dan meminta terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) itu memakai kemeja putih saja saat sidang. Teguran jaksa itu baru dipatuhi Mario Dandy setelah tiga sidang berlalu.
Jaksa menegur Mario Dandy gara-gara memakai batik saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/6/2023). Jaksa meminta Mario Dandy memakai kemeja putih dan celana hitam saja saat mengikuti sidang.
"Izin untuk Terdakwa Mario," kata jaksa setelah majelis hakim menutup persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menegur pakaian yang dikenakan Mario Dandy di persidangan saat itu. Jaksa meminta Mario Dandy mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
"Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," kata jaksa.
Mario Dandy membalas dengan anggukan. "Terima kasih," ujar jaksa.
![]() |
Tak Langsung Dipatuhi
Mario Dandy tetap tidak mengenakan kemeja putih dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/6). Dia tampak mengenakan kemeja berwarna biru dongker.
Mario Dandy tampak mengenakan kemeja berwarna biru dongker dan celana hitam saat mengikuti persidangan di PN Jaksel. Sementara terdakwa lain dalam kasus ini, Shane Lukas, tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Mario Dandy tetap tak menggunakan kemeja putih dalam persidangan yang digelar pada Selasa (4/7). Mario Dandy saat itu terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam.
Dia juga terlihat tidak menggunakan kemeja putih dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/7). Mario Dandy tampak menggunakan kemeja hitam lagi.
Akhirnya Pakai Kemeja Putih
Teguran jaksa itu baru dipatuhi Mario Dandy saat menghadiri persidangan Selasa (11/7/2023) alias setelah tiga kali sidang berlalu. Mario Dandy tampak menggunakan kemeja putih.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, pukul 09.43 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas turun dari mobil tahanan. Keduanya digiring polisi dan jaksa menuju sel tahanan sementara.
Keduanya tampak memakai kemeja putih. Tangan Mario Dandy dan Shane sama-sama diborgol.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan berulang kali kepada David yang sudah tergeletak. David pun koma akibat penganiayaan itu. Kini, David disebut mengalami amnesia.
Simak Video 'Tiba di PN Jaksel, Mario-Shane Kompak Pakai Kemeja Putih':
(haf/imk)