Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto menyampaikan pemerintah telah membuka peluang bagi barang dan jasa tradisional khas Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional. Hal ini dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
"Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional," ujar Andap dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Nice Agreement adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sedangkan aksesi merupakan tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat dalam perjanjian internasional tersebut sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andap menyebutkan berbagai langkah yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut seperti diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa pada Jumat waktu setempat (07/07/2023).
"Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement," terangnya.
Ia melanjutkan Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat tradisional khas Indonesia seperti jamu, gentong, batik maupun produk lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement. Aksesi perjanjian internasional ini dinilai akan mendorong promosi nama-nama khas tradisional Indonesia serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkas Andap.