Kakak Korban Duga Ada Skenario Hakim Ringankan Hukuman Terdakwa Revenge Porn

Kakak Korban Duga Ada Skenario Hakim Ringankan Hukuman Terdakwa Revenge Porn

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 08:00 WIB
Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. (Aris R/detikcom)
Foto: Sidang saat agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. (Aris R/detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengungkap ada hakim yang diduga punya skenario untuk meringankan hukuman terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana.

"Sejak adik kami (korban) dan saksi lain dipanggil pada sidang kedua 6 Juni 2023, kami menduga ada skenario hakim mengarahkan agar korban dan saksi mengucap kata 'maaf' untuk meringankan hukuman terdakwa. Oleh sebab itu kami masih khawatir hasil putusan tidak berkeadilan," kata Iman kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dia mengatakan saat adiknya dan juga kakak korban dimintai keterangan oleh hakim, ada hakim yang menekankan pertanyaan apakah keluarga terdakwa datang meminta maaf atau tidak. Setelah kasus ini viral, lanjutnya, ada kabar bohong (hoax) yang menyebutkan kakak korban selaku saksi memaafkan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyebaran hoax tersebut juga menjadi indikasi ada upaya lain untuk mempengaruhi persidangan. Namun, Iman mengatakan dukungan publik atas kasus revenge porn ini begitu besar.

Dia mengatakan putusan sidang hari ini akan menjadi preseden, sehingga hakim diharuskan bisa menjawab rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Kasus ini mulai ramai dibincangkan publik setelah dibuatnya utas lewat akun Twitter Iman, @zanatul_91, yang telah dilihat oleh 19 juta pengguna Twitter sehingga menyita perhatian dunia.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu kejanggalan proses hukum ini akan menjadi catatan bersejarah. Dia mengingatkan Komisi Yudisial (KY) pun memberi atensi atas kasus ini karena mencuatnya sejumlah Kejanggalan selama proses sidang.

"Kasus ini telah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional. Straits Times dari negara tetangga Singapura juga telah memuat kasus ini. Artinya hukuman yang ringan dari hakim akan mencoreng wajah peradilan negara kita di hadapan dunia internasional," ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini.

Pihak Korban Akan Polisikan Lagi Alwi

Keanehan-keanehan di PN Pandeglang diamini oleh Rizky Afrianto selaku kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten. Dia berharap pada sidang vonis ini, hakim bertindak adil dan objektif.

"Pertama, sidang putusan terbuka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung (offline). Kedua, putusan hakim tidak di bawah tuntutan JPU. Ketiga, hakim harus objektif mengadili kasus ini, tidak ada peledoi dari terdakwa dan tidak ada alasan pemaafan untuk terdakwa sehingga hakim wajib memutus perkara ini dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Menurut Rizky, kuasa hukum juga akan melakukan pelaporan tindak pidana lainnya. Rizky menuturkan, jika hakim memutus perkara ini dengan tututan maksimal, akan mengembalikan kepercayaan publik, namun sebaliknya jika hakim memutus perkara ini kurang dari tututan maksimal kita wajib menduga ada "kejanggalan".

"Pembuktian dalam perkara pidana harus mengandung suatu kepastian yang terang dan jelas. Ada postulat yang harus dipegang, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang artinya bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," ujar Rizky.

Selaku kuasa hukum, Muhamad Syarifain juga menuturkan alasan kuasa hukum belum melakukan laporan kembali dengan UU TPKS.

"Dalam proses peradilan ini fakta-fakta persidangan sudah berjalan, kita tidak mengetahui secara pasti karena proses sidangnya tertutup. Jadi indikatornya yah kita lihat putusannya. Ingat, putusan ini akan menunjukan wajah asli dan citra peradilan," kata Syafrain.

Syarifain juga menambahkan bahwa jangan sampai hakim merasa tidak berkewajiban menuntut secara maksimal karena mengetahui akan dilakukan pelaporan kembali. Dia mengatakan pihak keluarga melalui kuasa hukum akan melaporkan tindak pidana lainnya yang mengandung unsur pemerkosaan, pengancaman pembunuhan, pemerasan, dan penganiayaan ke Polda Banten setelah hakim PN Pandeglang membacakan putusan kasus revenge porn.

"Jangan sampai adanya dugaan indikasi skenario awal oleh " oknum" yang ingin meringankan terdakwa berjalan mulus" Ungkap Syarifain.

KY Pelototi Sidang Vonis Revenge Porn

Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi sidang vonis kasus tersebut. KY berharap majelis hakim memutus perkara dengan mandiri demi keadilan.

"Iya, KY memberi perhatian terhadap perkara ini," kata juru bicara (jubir) KY, Miko Ginting, saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7).

"KY berharap hakim bisa memutus perkara ini berdasarkan kemandiriannya. Karena kemandirian hakim itu fondasi dari keadilan," imbuhnya.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Alwi Husen Maolana yang merupakan mantan pacar korban. Alwi telah dikeluarkan (drop out/DO) dari kampusnya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Pihak keluarga menyebutkan kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tersebut seperti terdakwa Alwi yang dihadirkan online saat sidang tuntutan. Pihak keluarga juga tak diundang pada saat sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman 4 dari 3
(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads