Kapolres Bogor Minta Anggotanya Tak Arogan Saat Operasi Patuh

Kapolres Bogor Minta Anggotanya Tak Arogan Saat Operasi Patuh

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 22:21 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (Rizky/detikcom)
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (Rizky/detikcom)
Bogor -

Operasi Patuh Lodaya 2023 dimulai hari ini, salah satunya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mewanti-wanti anggotanya agar tidak arogan kepada pengendara.

"Iya tidak boleh arogan, kedepankan humanisme, kemudian tidak ada penegakan hukum yang bersifat situasioner, operasi pemeriksaan diam di satu tempat gitu," kata Iman kepada detikcom, Senin (10/7/2023).

Iman mengingatkan juga anggotanya agar mengedepankan edukasi kepada pengendara. Edukasi yang dilakukan terkait kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya masyarakat lebih taat, teratur, terhadap aturan lalu lintas. Dengan taat dan teratur, maka dihadapkan akan menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka tingkat pelanggaran. Kalaupun terjadi kecelakaan, tingkat fatalitasnya tidak terlalu fatal," ujarnya.

Dia menyoroti sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Dari tidak mengenakan helm hingga melawan arus.

ADVERTISEMENT

"Banyak yang nggak pakai helm, terus kemudian melanggar marka, melawan arus," ucapnya.

Diketahui, Operasi Patuh Lodaya 2023 akan digelar hingga 23 Juli mendatang. Sejumlah pelanggaran yang disasar di antaranya:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas

(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads