Wanti-wanti Kapolda Metro Agar Tak Ada Nego-nego dan Transaksi

Wanti-wanti Kapolda Metro Agar Tak Ada Nego-nego dan Transaksi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 20:34 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberi pernyataan pers terkait insiden penembakan di Kantor MUI Pusat. Irjen Karyoto memastikan pelaku menggunakan air softgun.
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Ari Saputra/detikcom)

Polisi Berlakukan Tilang di Tempat

Polda Metro Jaya memberlakukan razia atau tilang di tempat selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Personel disebar di beberapa titik rawan pelanggaran.

"Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Latif belum merinci wilayah mana saja yang menjadi titik Operasi Patuh. Latif mengatakan selain dilakukan secara stasioner, pihak kepolisian juga berpatroli menindak pengendara yang melanggar. Pihaknya, kata Latif, juga memaksimalkan e-TLE mobile juga e-TLE statis dalam penindakan.

"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sasaran 14 Jenis Pelanggaran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut daftar pelanggaran yang jadi incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023:

  1. Pengendara lawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP sambil berkendara
  4. Pemotor tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengemudi mobil yang tak pakai sabuk pengaman
  6. Mengemudi melebihi batas kecepatan (speeding)
  7. Pengendara di bawah umur atau tak memiliki SIM
  8. Berboncengan motor lebih dari 2 orang
  9. Mobil tak laik jalan
  10. Kendaraan roda dua atau roda 4 yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  11. Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pelanggaran marka jalan atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai pelat RFS/RFP


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads