Polisi Berlakukan Tilang di Tempat
Polda Metro Jaya memberlakukan razia atau tilang di tempat selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Personel disebar di beberapa titik rawan pelanggaran.
"Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Latif belum merinci wilayah mana saja yang menjadi titik Operasi Patuh. Latif mengatakan selain dilakukan secara stasioner, pihak kepolisian juga berpatroli menindak pengendara yang melanggar. Pihaknya, kata Latif, juga memaksimalkan e-TLE mobile juga e-TLE statis dalam penindakan.
"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ujarnya.
Sasaran 14 Jenis Pelanggaran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut daftar pelanggaran yang jadi incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023:
- Pengendara lawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP sambil berkendara
- Pemotor tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi mobil yang tak pakai sabuk pengaman
- Mengemudi melebihi batas kecepatan (speeding)
- Pengendara di bawah umur atau tak memiliki SIM
- Berboncengan motor lebih dari 2 orang
- Mobil tak laik jalan
- Kendaraan roda dua atau roda 4 yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
- Pelanggaran marka jalan atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai pelat RFS/RFP
(mea/mea)