KY Pelototi Sidang Vonis Revenge Porn Pandeglang, Harap Hakim Adil

KY Pelototi Sidang Vonis Revenge Porn Pandeglang, Harap Hakim Adil

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 20:34 WIB
gedung komisi yudisial
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pihak keluarga korban menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) di Pandeglang, Banten. Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi sidang vonis kasus tersebut.

"Iya, KY memberi perhatian terhadap perkara ini," kata juru bicara (jubir) KY, Miko Ginting, saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7/2023).

Terdakwa dalam kasus ini ialah Alwi Husen Maolana yang merupakan mantan pacar korban. Alwi telah dikeluarkan (drop out/DO) dari kampusnya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak keluarga menyebutkan kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tersebut seperti terdakwa Alwi yang dihadirkan online saat sidang tuntutan. Pihak keluarga juga tak diundang pada saat sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

KY berharap majelis hakim memutus perkara dengan mandiri demi keadilan.

ADVERTISEMENT

"KY berharap hakim bisa memutus perkara ini berdasarkan kemandiriannya. Karena kemandirian hakim itu fondasi dari keadilan," kata Miko.

Persilakan Pihak Korban Lapor KY

Dia mengatakan pihak KY juga membuka ruang bagi keluarga korban untuk melaporkan dugaan kejanggalan selama persidangan berlangsung. Menurutnya, pengaduan publik juga sebagai upaya mendukung peradilan yang berasaskan keadilan dan transparan.

"Selebihnya, jika pihak keluarga atau masyarakat menduga ada pelanggaran etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY," kata dia.

"KY meyakini partisipasi banyak pihak dalam peradilan, termasuk dalam bentuk laporan, akan menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim," tambah Miko.

Kakak Korban Harap Alwi Revenge Porn Dihukum Berat

Sidang vonis kasus revenge porn akan digelar besok di PN Pandeglang pada Selasa (11/7) besok. Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, berharap pelaku dihukum berat.

"Kami harap pelaku dihukum berat, minimal seperti tuntutan jaksa," kata Iman kepada wartawan, Senin (10/7).

Lihat juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi hukuman enam tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut Alwi denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dia berharap hakim tetap objektif dalam memutus kasus dengan mempertimbangkan fakta-fakta kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Alwi Husen Maolana. Dia menaruh harap majelis hakim PN Pandeglang berlaku adil sebagaimana tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi.

"Hakim memberikan hukuman yang memberikan rasa keadilan masyarakat karena kasus ini sudah menjadi perhatian nasional bahkan internasional," ungkap dia.

Dia juga berharap terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan vonis. Sebab, pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Alwi hanya dihadirkan dalam sidang secara virtual atau menggunakan video conference.

Selain itu, Iman juga berharap Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang vonis yang besok akan digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH PN Pandeglang. Dia mengungkit sejumlah kejanggalan yang sempat terjadi dalam proses persidangan.

"Kami harap KY memberi perhatian karena saya melihat kejanggalan selama proses persidangan," bebernya.

Alwi Terdakwa Revenge Porn Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa JPU Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana 6 tahun penjara atas kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn). Terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"JPU Mario Nicolas, membacakan tuntutan 6 (enam) tahun (penjara)," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/6).

Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa. Ia mengatakan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.

Halaman 3 dari 2
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads