Polemik RUU Kesehatan Jelang Disahkan hingga Fakta Pantai Terkotor ke-2 RI

Detik Pagi

Polemik RUU Kesehatan Jelang Disahkan hingga Fakta Pantai Terkotor ke-2 RI

AJS - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 07:45 WIB
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang kesehatan akan memasuki tahap baru menuju pengesahan, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan. Hari ini, Selasa (11/7/2023), DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara II, DPR RI.

Ini sesuai dengan bunyi surat undangan yang diterima. "Acara, (1) Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan,".

Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena turut memberikan konfirmasi kemarin. "Surat undangan paripurna dengan beberapa agenda termasuk tentang RUU Kesehatan sudah disampaikan Kesekjenan DPR RI," ucap Melki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan paripurna ranah pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang diputuskan dalam Badan Musyawarah minggu lalu untuk paripurna besok," lanjutnya.

Akan ada tiga agenda yang dilakukan di rapat paripurna hari ini. Pertama yakni pengambilan keputusan RUU Kesehatan, penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU Kesehatan tentang pertanggungjawaban APBN tahun anggaran 2022, serta pembahasan RUU Desa yang telah dirampungkan Baleg untuk menjadi RUU Usul DPR RI.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ada tujuh fraksi DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP yang setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan pada rapat paripurna. Namun, dua fraksi lainnya yaitu Demokrat dan PKS menolak.

Tak hanya itu, publik juga sempat diwarnai dengan berbagai pro dan kontra berbagai pihak terkait dengan poin-poin RUU Kesehatan. Penolakan terutama dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penolakan ini berlandaskan penilaian jika RUU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, sampai apoteker.

Detik Pagi edisi Selasa (11/7/2023) juga akan mengulas salah satu pantai di Bandar Lampung yang tengah menjadi sorotan publik karena disebut-sebut menjadi pantai paling kotor kedua di Indonesia, yaitu Pantai Sukaraja.

Bak gunung sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung bahkan mengungkapkan jika sampah yang menumpuk di sepanjang Pantai Sukaraja mencapai 300 ton. Sementara itu, Kepala RT 09 Sukaraja juga menjelaskan jika sampah yang menumpuk merupakan sampah kiriman yang hanyut bersama air laut. Pengolahan sampah pun disebut-sebut pernah ada di 2010, namun hanya berfungsi sebentar dan tak beroperasi lagi.

Senin (10/7/2023), ribuan orang dari berbagai lapisan masyarakat akhirnya ikut terjun langsung untuk membersihkan sampah di Pantai Sukaraja. Ironi yang juga menjadi sorotan publik yaitu karena selama ini, pemerintah daerah Bandar Lampung juga dianggap belum mengeluarkan kebijakan maupun menganggap keresahan soal sampah di pantai ini adalah permasalahan penting, hingga kini kondisinya menumpuk dengan sampah ratusan ton.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, Detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(ajs/ajs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads