Pemberi Suap Rp 18,1 M ke Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara

Pemberi Suap Rp 18,1 M ke Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 18:03 WIB
Sidang tuntutan terdakwa penyuap eks Kepala BPN Lebak (Bahtiar-detikcom)
Sidang tuntutan terdakwa penyuap eks Kepala BPN Lebak (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Terdakwa pemberi suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, Dra Sopiah alias Maria Sopiah, dituntut 3 tahun penjara. Maria merupakan pihak yang diberi kuasa atas pembebasan lahan oleh perusahaan Benny Tjokro.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dra Sopiah alias Maria Sopiah berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/7/2023).

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa lain, Eko Hendro Prayitno alias Eko HP, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Maria dan Eko memberikan uang melalui terdakwa Deni Edi Risyandi (dituntut terpisah) selaku sopir terdakwa Ady.

Uang itu disebut berjumlah Rp 18,1 miliar. Jaksa meyakini uang diberikan pada 2018-2020 agar Ady menerbitkan sertifikat dan HGB.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Maria disebut sebagai orang yang diberi kuasa oleh perusahaan Benny Tjokro, yaitu PT Harvest Time, Armedian Karyatama, dan Putra Asih Laksana.

"Bahwa untuk pengurusan tanah yaitu menerbitkan surat keputusan HGB dan penandatangan buku tanah dan sertifikat kepada badan hukum, yaitu ke PT Harvest Time, Armedian Karyatama, dan Putra Asih Laksana, terdakwa Maria dan Eko HP memberikan sejumlah uang ke Ady Muchtadi dalam pengurusan hak atas tanah," kata JPU.

Terdakwa Maria disebut melakukan pertemuan dengan Ady di rumahnya. Maria disebut sepakat memberi Rp 6.000 per meter untuk setiap SK HGB dan penerbitan sertifikat.

"Dalam pertemuan, Maria menyampaikan ke Ady terkait kepentingannya sebagai perantara. Ketika pertemuan tersebut Ady Muchtadi meminta per meter Rp 10.000. Ditawar Maria dan disepakati per meter menjadi Rp 6.000 dikalikan luas tanah yang diterbitkan sertifikat HGB," katanya.

Hal yang memberatkan Maria ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta telah lanjut usia dan dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, terdakwa Ady dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Deni dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lihat juga Video 'Praperadilan Hasbi Ditolak, Pengacara: Kita Uji di Pengadilan':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads