Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang, Pengunjung Riuh

Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang, Pengunjung Riuh

Silvia Ng - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 13:57 WIB
Haris Azhar (kemeja putih) menunjuk jaksa di ruang sidang (Silvia-detikcom)
Haris Azhar (kemeja putih) menunjuk jaksa di ruang sidang. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Pengunjung sidang pun riuh.

Momen itu terjadi saat sesi pemeriksaan saksi ahli bahasa, Asisda Wahyu Asri Putradi, di PN Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). Mulanya, jaksa menyampaikan perumpamaan suatu kasus untuk dimaknai oleh Asisda.

"Tadi kan ahli sudah menerangkan terkait pemahaman gramatikal terkait fitnah, berita, dan pemberitaan bohong. Sekarang saya ingin membangun analogi suatu kasus, tapi saya juga tidak menuduh kasus konkret," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika seseorang itu membuat suatu podcast menyampaikan suatu berita dalam podcast itu, kemudian dasarnya rujukan A, B, C ternyata dalam rujukan itu tidak ada kata-kata itu, mulai dari judul, substansi. Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya," sambung dia.

Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana kemudian mengoreksi pernyataan jaksa. Hakim meminta jaksa menggunakan kata 'seandainya' dalam perumpamaan.

ADVERTISEMENT

"Seandainya. Seandainya tidak benar bagaimana?" tutur hakim.

Pernyataan hakim ketua langsung dipotong oleh tim penasihat hukum Haris-Fatia. Penasihat hukum menilai jaksa mencoba menggiring pendapat ahli.

"Jaksa mencoba menggiring ahli, Yang Mulia," ucap hakim.

Mendengar hal itu, pengunjung sidang pun riuh. Pengunjung sidang berteriak dan bertepuk tangan hingga ditegur oleh majelis hakim.

"Huuu... huuu...," teriak pengunjung sidang.

Haris Azhar (kemeja putih) menunjuk jaksa di ruang sidang (Silvia-detikcom)Haris Azhar (kemeja putih) menunjuk jaksa di ruang sidang. (Silvia/detikcom)

"Jaksa magang," teriak pengunjung lainnya.

"Saudara pengunjung tolong tertib. Kalau Saudara tidak tertib silakan keluar," tegur hakim.

Haris Azhar yang semula duduk di samping penasihat hukum tiba-tiba berteriak. Ucapan Haris tak begitu terdengar lantaran suasana ruang sidang riuh.

"Analoginya salah, (jaksa) memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah, karena pertanyaannya salah," ucap Haris dengan lantang. Dia mengucapkannya sambil menunjuk-nunjuk jaksa.

Tim penasihat hukum menuding jaksa berusaha menyesatkan persidangan. Dia menilai penggunaan analogi dalam persidangan tidak tepat.

"Yang Mulia, jaksa berupaya untuk menyesatkan persidangan ini, tidak pernah ada jaksa yang menganalogikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi di sini," kata penasihat hukum.

"Iya kami bukan menanyakan kasus konkret, kami mengikuti keinginan penasihat hukum menanyakan analogi berarti kan kiasan, karangan, jadi bukan yang konkret, makanya kami menggunakan analogi perumpamaan, perumpamaan, jadi terdakwa dan penasihat hukum tidak usah marah-marah," jawab jaksa. Hakim ketua pun mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaannya.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Simak Video 'Ahli Bahasa Nilai Judul Podcast 'Lord Luhut' Sengaja Dibuat Bombastis':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads