Pria berinisial AR (51), tahanan kasus pencabulan anak kandung, tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Korban tewas dipukuli hingga ditendang dan dipukul pipa.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/7/2023), sekitar pukul 14.20 WIB, di sel tahanan Polres Depok. Polisi menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan, yakni MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA.
Pemicu Pengeroyokan
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan korban mulanya dipanggil oleh MY untuk masuk ke sel tahanan nomor 3 tempatnya ditahan. Korban lalu ditanya-tanya soal kasus yang membuatnya dipenjara.
"Selanjutnya tersangka MY menanyakan kepada korban tentang kasusnya dan dijawab kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Nirwan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
MY pun kesal dan menganiaya korban dengan menendang perut sebelah kiri dan memukul ke arah punggung dan dada kanan kiri korban. Penganiayaan itu pun dilakukan secara berulang.
"Tidak berselang lama, datang tersangka FA dan menanyakan hal yang sama tentang kasusnya. Dan setelah dijawab kasus persetubuhan terhadap anak kandung sendiri," ujarnya.
Dikeroyok 8 Tahanan
FA kemudian ikut kesal dan turut memukul korban dengan tangan kosong ke bagian dada korban, menendang paha, dan punggung. Hal itu pun dilakukan secara bertubi-tubi oleh kedelapan tahanan.
"Karena menjadi pusat perhatian sesama tahanan selanjunya tersangka FA, PAN, HN, HLG, MF, FNA, dan AN, lalu mengatakan 'oh, ini ya yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri!', lalu korban dikelilingi oleh para tersangka dan para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban," ungkapnya.
Korban Pingsan Usai Dikeroyok
Setelah itu, korban diberi minum oleh tersangka dan korban meminta izin untuk mandi. Setelah mandi, korban duduk di samping pintu kamar mandi kemudian diberikan minum lagi oleh para tersangka.
"Tiba-tiba korban matanya terpejam dan langsung pingsan. Tersangka panik dan segera melaporkan ke petugas jaga," ungkapnya.
Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS.
Tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Saat ini kedelapan tersangka masih diperiksa polisi.
Simak juga Video: Pengakuan Adi, Pemerkosa Jasad Siswi SMP di Mojokerto
(mea/mea)