Sebelumnya, Arifin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Ruang Rapat I Lt.16, Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/6). Dalam rapat tersebut, Satpol PP disinggung mengenai pertanggungjawaban terhadap keamanan pemasangan atribut seperti baliho, spanduk, dan bendera partai politik (parpol) jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Ketertiban, keindahan, keteraturan terkait dengan atribut Parpol termasuk Bacaleg (bakal calon legislatif)," ujar Arifin.
Arifin mengingatkan, jajarannya bakal menurunkan atribut partai politik apabila izin tanggal pemasangannya telah berakhir. Satpol PP akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk secara mandiri menurunkan atribut yang masa waktunya sudah habis, namun kalau tidak juga dilaksanakan maka jajarannya yang akan menurunkan atribut tersebut.
(jbr/jbr)