Satpol PP DKI Sudah Copot 1.006 Bendera Parpol dan 3.101 Spanduk Ilegal

Satpol PP DKI Sudah Copot 1.006 Bendera Parpol dan 3.101 Spanduk Ilegal

Antara News - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 10:56 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta menertibkan atribut partai politik. Alat peraga kampanye itu ditertibkan karena tidak memiliki izin (ilegal). (IG @satpolpp.dki)
Foto: Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta menertibkan atribut partai politik. Alat peraga kampanye itu ditertibkan karena tidak memiliki izin (ilegal). (IG @satpolpp.dki)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan atribut partai politik. Alat peraga kampanye itu ditertibkan karena tidak memiliki izin (ilegal).

Alat peraga kampanye itu terdiri dari spanduk dan baliho. Pencabutan atribut parpol yang dilaksanakan di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta juga disebabkan masa pemasangan atau penayangan sudah berakhir.

"Kami mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, dilansir Antara, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut pencabutan itu juga khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Berdasarkan Seksi Data dan Informasi pada Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk (banner) yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu.

ADVERTISEMENT

"Untuk diketahui, penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik," ujar Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kita perlu ada kesamaan dalam hal irisan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pol PP, KPU dan Bawaslu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Arifin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Ruang Rapat I Lt.16, Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/6). Dalam rapat tersebut, Satpol PP disinggung mengenai pertanggungjawaban terhadap keamanan pemasangan atribut seperti baliho, spanduk, dan bendera partai politik (parpol) jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Ketertiban, keindahan, keteraturan terkait dengan atribut Parpol termasuk Bacaleg (bakal calon legislatif)," ujar Arifin.

Arifin mengingatkan, jajarannya bakal menurunkan atribut partai politik apabila izin tanggal pemasangannya telah berakhir. Satpol PP akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk secara mandiri menurunkan atribut yang masa waktunya sudah habis, namun kalau tidak juga dilaksanakan maka jajarannya yang akan menurunkan atribut tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads