Karangan Bunga Desak KPK Tahan Hasbi Hasan Masih Berjejer di PN Jaksel

Karangan Bunga Desak KPK Tahan Hasbi Hasan Masih Berjejer di PN Jaksel

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 10:28 WIB
Karangan bunga desak KPK tahan Hasbi Hasan di PN Jaksel (Rumondang-detikcom)
Foto: Karangan bunga desak KPK tahan Hasbi Hasan di PN Jaksel (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan digelar hari ini. Sejumlah karangan bunga yang mendesak KPK segera menahan Hasbi Hasan pun masih berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantauan detikcom, Senin (10/7/2023), karangan bunga itu tampak dipajang di depan pagar PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu. Karangan bunga itu tampak berisi desakan kepada KPK untuk menahan Hasbi serta sindiran terhadap MA.

"AYO KPK SEGERA BERANTAS TIKUS DI MA," demikian tulisan di salah satu karangan bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eh, eh, Hakim MA Nerima Suap Nggak bahaya ta....?" demikian tulisan pada karangan bunga lainnya.

Ada juga karangan bunga yang bertuliskan 'HALLO KPK KAPAN HASBI HASAN DIBORGOL? MASYARAKAT (MASIH) PERCAYA KPK'. Selain itu, ada juga karangan bunga berisi tulisan 'CIE...HARI GINI KOK KORUPSI MALU SAMA ANAK ISTRI!!! MASYARAKAT LAWAN KORUPSI.'

ADVERTISEMENT

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Hasbi Hasan akan digelar pukul 11.00 WIB hari ini. Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya bakal menghadiri agenda tersebut.

"Insyaallah saya akan datang," katanya.

Skandal suap yang menjerat Hasbi itu berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka. KPK juga sudah memeriksa Hasbi Hasan pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.

Simak Video: Hercules Angkat Bicara Soal Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads