Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK juga mengusut perusahaan-perusahaan yang diuntungkan di kasus Andhi Pramono.
"Jadi dikembangkan kepada perusahaan-perusahaan mana yang diuntungkan dan juga perusahaan yang diduga menyuap," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).
"KPK harus mengembangkan kepada si pemberi (penyuap) juga, jadi tidak hanya Andhi Pramono saja. Pemberi ini yang bisa jadi dia bukan hanya sekedar gratifikasi, tapi juga bisa suap," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menduga Andhi tidak bertindak sendirian. KPK, jelas Boyamin, harus mengusut pihak-pihak yang membantu Andhi.
"Untuk proses pelayanan yang diduga menjadi broker ini, itu saya kira tidak hanya sendiri bisa ke kanan, ke bawah, ke kiri, ke atas, pada posisi ini KPK harus menjaga ke kanan, ke kiri, ke bawah, ke atas juga jadi tidak hanya sekedar Andi Pramono saja," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.
Tak hanya itu, Andhi Pramono juga disebut menggunakan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi.
Simak Video: Andhi Pramono: Viral Pamer Kemewahan, Diusut KPK, Kini Jadi Tersangka