Jadi Tersangka Korupsi, Prof Ahmad Ali Ngadu ke Komnas HAM

Jadi Tersangka Korupsi, Prof Ahmad Ali Ngadu ke Komnas HAM

- detikNews
Sabtu, 23 Sep 2006 14:49 WIB
Makassar - Anggota Komnas HAM mengadu ke Komnas HAM. Itulah yang dialami Prof Ahmad Ali. Tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Falkutas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Ahmad Ali pun mengadu ke Komnas HAM.Ahmad Ali mengadu karena penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dinilai melanggar due process of law."Saya akan adukan ke Komnas HAM dalam waktu dekat ini bukan status saya sebagai anggota Komnas HAM, tetapi sebagai manusia Indonesia," kata Ahmad Ali.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Panakukang Mas Convention Center (PMCC) Jalan Panakukang, Makassar, Sabtu (23/9/2006).Ahmad Ali mengaku pernah diperiksa sebagai saksi dengan masalah surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Namun kemudian kesaksian ini menjadi salah satu dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka."Saya pernah dipanggil sebagai saksi. Tetapi dalam surat panggilan jelas tertera dalam kasus dugaan korupsi S2 Hukum non reguler dengan tersangka dr Razak. Jadi saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh kejaksaan tinggi berkaitan dengan masalah SPPD," terangnya.Selain ke Komnas HAM, Ahmad Ali juga akan mengadu ke Komisi Ombudsman dan DPR.JegalLebih lanjut, Ahmad Ali menilai penetapan status tersangka merupakan upaya menjegal dirinya menjadi hakim agung."Saya bermimpi ada upaya penjegalan saya sebagai hakim agung. Selama ini saya sudah mengikuti 3 tahap seleksi hakim agung yang hasilnya akan diumumkan dalam beberapa hari ini," ujarnya.Ahmad Ali diduga melakukan penyalahgunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari S2 Non Reguler Fakultas Hukum Unhas pada periode 1999/2001. Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan uang kerja muka pada program S2 non reguler Fakultas Hukum Unhas untuk biaya perjalanan kerja. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 250 juta. (aan/san)


Berita Terkait