Jakarta - Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus persengkataan antara dua taipan Henry Pribadi dan Prajogo Pangestu. SP3 ini dikeluarkan sejak 20 September."Ya sudah SP3," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Wenny Warow saat dihubungi wartawan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (22/9/2006).Dijelaskan dia, SP3 dikeluarkan karena tidak adanya cukup bukti. Dari 18 saksi yang telah diperiksa, lanjut dia, kasus sengketa ini tidak termasuk dalam tindakan pidana."18 Saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli menyatakan bukan pidana, tapi lebih ke perdata," tambahnya.Kasus perseteruan kedua pengusaha Chandra Asri ini bermula pada 23 Maret 2006. Henry Pribadi melaporkan Prajogo atas dugaan penipuan penjualan saham atas PT Chandra Asri. Atas laporan itu, Prajogo juga telah melaporkan balik Henry Pribadi ke Mabes Polri.
(bal/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini