Insting pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal kliennya, Teddy Minahasa, tak akan dihukum mati dalam kasus narkoba kembali terbukti. Teddy Minahasa dua kali lolos dari hukuman mati.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy disebut memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Jaksa menyebut Doddy menuruti perintah Teddy itu dan menukar 5 Kg sabu dengan tawas.
Singkat cerita, mereka diadili. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa juga meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Hotman Sebut Instingnya Bilang Teddy Tak Divonis Mati
Sidang vonis terhadap Teddy Minahasa pun digelar pada Selasa (9/5/2023). Sebelum sidang dimulai, pengacara Teddy, Hotman Paris, menyebut instingnya mengatakan kalau Teddy tak akan divonis mati.
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar.
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Apalagi, kata Hotman, kliennya mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," ujar Hotman.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Perlawanan Teddy Minahasa dari Jerat Bui Seumur Hidup Berujung Ditolak':
Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu seolah membuktikan insting Hotman kalau kliennya akan lolos dari hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Teddy Kembali Lolos Hukuman Mati
Teddy Minahasa tak terima dengan putusan hakim dan mengajukan banding. Sebelum sidang putusan banding, Hotman Paris lagi-lagi menyebut dirinya yakin Teddy akan lolos dari hukuman mati.
"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas, karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," kata Hotman kepada wartawan, Rabu (5/7).
"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan," sambung Hotman.
Insting Hotman pun kembali terbukti. Majelis hakim tingkat banding tetap menghukum Teddy dengan penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno. Teddy Minahasa kembali melawan vonis pada tingkat banding. Teddy mengajukan kasasi.