KPK mengungkap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) bagi pengusaha impor ekspor. Andhi juga mendapat fee Rp 28 miliar atas tindakannya sebagai broker dan memberi rekomendasi untuk aktivitas impor ekspor.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Andhi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). Alexander menyebutkan Andhi diduga bertindak sebagai broker dan memberi rekomendasi bagi pengusaha ekspor impor sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alexander.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Andhi menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Andhi diduga menerima imbalan dalam bentuk fee atas tindakannya sebagai broker itu.
"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alexander.
Secara total, Andhi mendapat fee senilai Rp 28 miliar. Duit itu diduga ditampung Andhi di dalam rekening orang lain.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Andhi dijerat pasal Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak Video 'Aksi Pamer Harta Andhi Pramono Berujung Jadi Tahanan KPK':