Dorong Penguatan Posisi Ombudsman, Bamsoet Rekomendasikan Hal Ini

Dorong Penguatan Posisi Ombudsman, Bamsoet Rekomendasikan Hal Ini

Nabila Els - detikNews
Jumat, 07 Jul 2023 20:58 WIB
Ketua MPR bertemu Ketua Ombudsman
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih akan bekerja sama menyelenggarakan simposium tentang kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik sesuai ketentuan konstitusi. Hal ini dinilai mampu memberikan masukan sekaligus pemahaman kepada penyelenggara negara dan pemerintah baik dari kementerian, lembaga, hingga penyelenggara pelayanan publik seperti BUMN, BUMD, dan lainnya.

Ombudsman didirikan berdasarkan UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai implementasi dari Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Mengingat hingga saat ini masih banyak terjadi persoalan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik. Sebagaimana ditemukan Ombudsman dalam berbagai kajian yang telah mereka lakukan. Misalnya, terkait potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya menjelaskan saat ini dasar hukum yang diterapkan adalah UU No.10/2016 tentang Pilkada, kemudian diturunkan melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Namun, alangkah lebih baik jika payung hukumnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Ketua Umum Golkar ini menyebutkan Ombudsman telah menyelesaikan kajian sistemik tentang tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada akhir 2022 lalu. Kajian tersebut memuat berbagai temuan untuk mencegah maladministrasi pertambangan sekaligus mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.

ADVERTISEMENT

"Dalam kajian tersebut, permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu pada tahun 2020 kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," jelasnya.

Ia menerangkan posisi Ombudsman perlu diperkuat sehingga dapat melakukan pengawasan yang efektif sekaligus memastikan rekomendasi dan kajian yang telah dihasilkan bisa diikuti oleh berbagai stakeholders terkait.

Salah satu cara memperkuat Ombudsman yakni dengan memberikan tambahan anggaran. Mengingat kini anggaran nya masih sangat minim, hanya sekitar Rp 200 miliar.

"Anggaran Ombudsman sangat minim sekali untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads