Polri Koordinasi ke PPATK soal Temuan 256 Rekening Panji Gumilang

Polri Koordinasi ke PPATK soal Temuan 256 Rekening Panji Gumilang

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 07 Jul 2023 18:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan ratusan rekening milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.

"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Sandi menjelaskan penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.

Terkait ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang, hal itu semula diungkap Menko Polhukam Mahfud Md. Namun Mahfud tak menjelaskan secara detil.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289. Nama pemilik rekening itu, kata Mahfud, beda-beda, namun masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.

"Ya memang. 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enamlah. Dan dari situ, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi 289," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7).

Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Kemudian, Bareskrim menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak Video 'Lahirnya Ponpes Al-Zaytun dari NII Buat BNPT-Kemenag Lakukan Mitigasi':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads