Lidya Pratiwi Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati

Lidya Pratiwi Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 22 Sep 2006 17:22 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Lidya Pratiwi, Hotman Paris Hutapea, menilai kliennya berpeluang lolos dari ancaman hukuman mati. Sebab, surat dakwaan jaksa tidak jelas menyebut Lidya terlibat perencanaan pembunuhan Naek Hutagalung."Jaksa juga ragu menetapkan Lidya dengan pasal subsider," kata Hotman dalam jumpa pers di Rutan Pondok Bambu Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2006).Menurut dia, terjadi gap opini antara Lidya dan orangtuanya seakan-akan Lidya ikut melakukan pembunuhan sebagaimana yang direncanakan oleh ibunya, Vince Yusuf. Padahal tidak. "Saya membela Lidya karena adanya gap opini publik itu," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Hotma menegaskan kasus Lidya murni masalah individual, bukan masalah kesukuan."Lidya pantas dibela. Saya tidak antibatak dan saya juga cinta Batak. Saya lihat Lidya dengan hati nurani karena ada gap dalam kasus ini," cetus Hotman.Lidya dikenai dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) 1a KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.Selain itu, Lidya dikenai dakwan subsider pasal 340 jo pasal 56 kesatu KUHP dan dakwaan pasal 339 jo pasal 56 ke-1, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 365 ayat ke-2. (aan/asy)


Berita Terkait