2 Pengedar Shabu Dibekuk di Bekasi dan Ancol
Jumat, 22 Sep 2006 17:11 WIB
Jakarta - Dua pengedar shabu-shabu ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bekasi dan Ancol. Dari hasil penangkapan itu polisi menyita 1.130 gram shabu.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Setiadarma I, No 32, RT 3 RW 1, Tambun, Bekasi Timur, sering terjadi transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan di daerah tersebut.Pada 18 September 2006, polisi menangkap Cahyono yang saat itu sedang berada di rumahnya tersebut dan menyita 200 gram shabu. Saat penangkapan, pria itu sedang bermain playstation."Dari hasil interogasi diketahui barang tersebut berasal dari Acai," kata Direktur Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (22/9/2006).Lalu polisi melakukan penangkapan terhadap Acai di kamar No 15, Penginapan Putri Duyung, Taman Impian Jaya Ancol dan mengamankan shabu seberat 930 gram.Menurut Arman, Cahyono sudah membeli shabu dari Acai sejak 2 tahun terakhir. Dia membeli sedikit demi sedikit sebanyak 100-200 gram per dua minggu sekali.Tersangka Acai pernah dihukum dalam perkara psikotropika jenis shabu seberat 5 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.
(umi/sss)











































