Jaksa Minta Tambah Waktu, Sidang Newmont Ditunda
Jumat, 22 Sep 2006 17:10 WIB
Jakarta - Seharusnya, Jumat (22/9/2006), merupakan sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pidana PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direkturnya, Richard Ness. Namun, sidang ditunda, gara-gara jaksa penuntut umum (JPU) meminta tambahan waktu. Ada apa dengan JPU, yang belum siap menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa? Padahal, sebelumnya, JPU telah diberikan waktu tiga minggu untuk mempersiapkan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado ini. Majelis hakim yang menangani perkara tuduhan polusi di Teluk Buyat yang terdiri dari lima orang hakim mengabulkan permohonan JPU ini. Hakim memberikan waktu dua minggu kepada JPU untuk mempersiapkan tuntutan. Sidang akan digelar kembali pada 6 Oktober 2006. Terdakwa Richard Ness tidak mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan ini. "Saya bisa mengerti kesulitan yang dialami jaksa. Saya dapat bayangkan, memang akan sulit sekali untuk merumuskan tuntutan polusi dengan adanya teluk yang benar-bener bersih dan tidak tercemar sebagai buktinya," kata Ness dalam rilisnya. Sidang yang tertunda hari ini bertepatan dengan dua tahun masuknya kasus ini ke polisi. Dua tahun lalu, enam orang karyawan Newmont dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri selama satu bulan. Namun, akhirnya mereka dibebaskan tanpa ada dakwaan yang dikenakan kepada mereka.
(asy/asy)











































