Dipanggil Jaksa soal Pihak Balikin Rp 27 M Kasus BTS, Maqdir Ngaku Belum Tahu

Dipanggil Jaksa soal Pihak Balikin Rp 27 M Kasus BTS, Maqdir Ngaku Belum Tahu

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 07 Jul 2023 13:21 WIB
Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait klaim ada pihak mengembalikan Rp 27 miliar. Maqdir mengaku belum mengetahui soal pemanggilan itu.

"Saya belum tahu adanya panggilan itu," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/7/2023).

Maqdir tak berbicara lebih lanjut soal klaim adanya pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar terkait kasus BTS kepada Irwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung Panggil Maqdir

Kejagung sebelumnya memanggil Maqdir pekan depan. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke Irwan.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7).

ADVERTISEMENT

Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut dari mana duit Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir itu.

Klaim Maqdir soal Rp 27 M

Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.

Simak Video 'Kuasa Hukum Irwan Singgung Dugaan Ada Makelar Kasus di Korupsi BTS 4G':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads