Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mendatangi Gedung KPK. Andhi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan detikcom, Jumat (7/7/2023), Andhi Pramono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dia tampak mengenakan topi dan masker.
Andhi tidak memberi keterangan apapun saat tiba di Gedung KPK. Dia langsung masuk ke lobi untuk mengisi data diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhi lalu masuk ke ruang pemeriksaan. Dia terlihat didampingi dua orang saat hendak masuk ke ruang pemeriksaan.
Andhi Pramono awalnya ditetapkan tersangka penerima gratifikasi. Hasil penyidikan berkembang hingga KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu sebagai tersangka pencucian uang.
"Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri, Senin (12/6).
Ali mengatakan penetapan tersangka itu usai penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.
KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Andhi. Aset mewah itu mulai dari mobil hingga tas mewah.
Ali mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Andhi Pramono terus dilakukan. Tim penyidik tengah mengusut aliran uang dari tersangka Andhi Pramono.
"KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," katanya.
Simak juga 'Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Sembunyikan Asal-usul Kekayaan':