Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-B Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), bernama Miftah Hudin menganiaya sadis narapidana, Samsudin (36), hingga tewas. Polisi menyebut ada anggota yang menyaksikan penganiayaan itu.
Diketahui Miftah menendang dan memukul Samsudin setelah korban lewat di depannya tanpa permisi. Penganiayaan itu terjadi di Lapas Kelas II-B Nunukan pada Kamis (8/6). Miftah emosional lantaran merasa tidak dihargai oleh napi kasus narkoba tersebut.
"Ya (tersinggung). Dia (korban) lewat nggak permisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, dilansir detikSulsel, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lusgi menjelaskan awalnya korban hendak menuju ke balai kerja di dalam lapas. Samsudin termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti pembinaan kerja.
"Mau ke ruangan lain ke bina kerja, karena korban termasuk WBP yang ikut dalam pembinaan kerja," jelasnya.
Korban yang berpapasan dengan pelaku sempat dipanggil oleh Miftah. Namun korban disebut mengabaikan teguran petugas.
"Korban dipanggil tapi tidak ada etika, karena buang muka saat dipanggil," imbuh Lusgi.
Miftah yang kesal seketika membawa Samsudin ke pos jaga, lalu melakukan penganiayaan. Mirisnya, korban ditendang dan dipukuli disaksikan petugas lapas lain.
"Iya ditendang dan dipukul pakai kabel yang dililit. Terus ada anggotanya yang saksikan," tuturnya.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Majikan Penganiaya ART di Simprug Dituntut 4 Tahun Bui':