Pengacara Terdakwa Kasus BTS Dipanggil Terkait Klaim Ada Pihak Balikin Rp 27 M

Pengacara Terdakwa Kasus BTS Dipanggil Terkait Klaim Ada Pihak Balikin Rp 27 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 07 Jul 2023 08:35 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Adrial-detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Adrial-detikcom)

Bantahan Dito

Menpora Dito juga telah memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS. Dito mengaku ingin secepatnya melakukan klarifikasi soal informasi yang beredar.

"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima," ujarnya, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo sebelumnya juga berbicara soal adanya pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke salah satu tersangka dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Dito mengatakan tidak mengetahui terkait pengembalian dana tersebut.

"Saya tidak tahu-menahu terkait itu," ujar Dito di Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Dito ditanya apakah pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar itu dirinya atau bukan.

ADVERTISEMENT


(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads